Aku juga mempertanyakan hal yang sama ketika masih sekolah dasar. Tapi, berselancar di internet belum seperti sekarang sehingga pertanyaan itu kulupakan. Beberapa waktu lalu, tanpa sengaja aku membaca postingan, jawaban untuk pertanyaan itu. Finally, I find you. Aku excited sekali untuk membagikannya karena kurasa pertanyaan itu tidak hanya muncul di kepala seorang fatma kecil, tetapi juga anak-anak lainnya. Tidak jarang, membayangkan berapa gaji seorang presiden saja membuat anak-anak bercita-cita ingin menjadi presiden RI. Lalu, berapa gajinya? Ini jawaban yang kutemukan beberapa waktu lalu. Dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Pasal 2 Ayat (1), dinyatakan bahwa gaji Presiden adalah 6x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Gaji pokok per bulannya adalah Rp30.240.000. Selain itu, Presiden RI mendapat tunjangan...